Berdasar UU yang mulai berlaku sejak Rabu (28/9) ini, siapa pun dilarang membelikan makanan atau mentraktir pejabat publik, pegawai negeri sipil, jurnalis dan guru seharga 30.000 won Korea atau setara Rp352 ribu.
Dilansir CNN, UU juga membatasi hadiah hingga senilai Rp582 ribu dan donasi hingga Rp1,1 juta.
Lihat juga:Kartun Katak Kini Dianggap Simbol Kebencian |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut sebuah survei pada 2014 lalu oleh Administrasi Publik Institut Korea, sebanyak 78,7 persen responden mengatakan bahwa korupsi di antara pejabat publik dalam tingkat serius, sedang 90 persen menyebut bahwa tingkat korupsi di dalam parlemen serius.
Tahun berikutnya, survei yang dilakukan oleh Komisi Anti-korupsi dan Hak Sipil menemukan 60 persen dari responden mengatakan mereka yakin bahwa masyarakat Korsel korup.
Banyak pengusaha kecil mengatakan mereka khawatir UU baru ini akan berdampak parah terhadap mereka.
Juru bicara Perusahaan dan Layanan Pasar Kecil Korsel mengatakan kepada CNN mereka memperkirakan bahwa UU korupsi baru akan menyebabkan kerugian hingga US$2,6 miliar per tahun bagi bisnis kecil. Mereka juga memprediksi akan kehilangan 1,26 juta pelanggan.
“Meski kami menyetujui tujuan dari undang-undang untuk meningkatkan kepercayaan dalam sektor publik…kami khawatir bahwa implementasi UU ini bisa menyebabkan efek samping besar,” kata lembaga itu dalam sebuah pernyataan. “[Undang-undang] itu bisa membahayakan 7 juta pedangang dan pemilik bisnis kecil dan mereka yang terlibat dalam pertanian dan kehutanan.”
Di sisi lain, pemilik restoran di pusat Seoul mengatakan mereka tergoda membuat menu baru dengan harga makanan dan minuman di bawah batasan yang ditetapkan: “menu UU anti-korupsi”. (stu)