Seperti diberitakan Hurriyet Daily News akhir pekan lalu, Kementerian Pangan, Agrikultur dan Peternakan Turki mengeluarkan peraturan baru terkait budi daya ganja. Peraturan ini berlaku bagi ganja yang khusus digunakan untuk keperluan medis dan ilmu pengetahuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan izin, para petani ganja harus memberikan bukti kepada pemerintah bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan narkoba atau produksi cannabis ilegal.
Petugas dari kementerian akan menyambangi ladang ganja setidaknya sebulan sekali sebelum masuk masa panen. Menurut peraturan itu, para petani harus memusnahkan seluruh tanaman ganja mereka jika sudah dipanen untuk mencegah perdagangan ilegal.
Mengonsumsi ganja untuk tujuan rekreasi merupakan pelanggaran hukum di Turki. Memiliki, membeli atau menerima narkoba, termasuk ganja, bisa dipenjara hingga dua tahun di negara itu. Bandar dan pemasok ganja terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. (den)