Di Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Senin (24/10), Jutting menolak mengaku bersalah atas dua dakwaan pembunuhan berencana. Diberitakan CNN, pria 31 tahun ini hanya akan mengaku bersalah untuk dua dakwaan pembunuhan dan satu dakwaan pencegahan pemakaman sesuai hukum.
Lihat juga:Wanita Indonesia Dibunuh Bankir di Hong Kong |
Pengadilan ini adalah kelanjutan dari kasus pembunuhan Seneng Mujiasih, 25, dan Sumarti Ningsih, 30, pada 1 November 2014 lalu. Jutting yang merupakan mantan bankir Bank of America Merrill Lynch di Hong Kong dinyatakan waras dan siap diadili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengadilan Senin, Jutting terlihat memakai kaus biru dan bercelana gelap serta kacamata. Rambutnya terlihat sudah dipangkas. Turut menghadiri pengadilan itu adalah para pekerja migran Indonesia yang memakai kaus hitam bertuliskan "Justice."
Lihat juga:Korban Bankir Inggris Sekarat Saat Ditemukan |
Ini merupakan kasus pembunuhan terbesar di Hong Kong dalam beberapa tahun terakhir. (den)