Ahmed Manasra bersama sepupunya yang berumur 15 tahun menusuk dua warga Israel, yakni seorang anak laki-laki berumur 12 tahun yang sedang mengendarai sepedanya dan seorang pria. Serangan itu terjadi di wilayah pendudukan Israel bagian utara Yerusalem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjatuhkan vonis hukuman, sebenarnya Pengadilan Distrik Yerusalem dilarang mempublikasikan nama Manasra. Namun identitas Manasra diungkap oleh otoritas Israel dan lembaga asosiasi narapidana Palestina dalam pernyataan resmi mereka.
Selama beberapa tahun terakhir, insiden penyerangan yang dilakukan oleh warga Palestina setidaknya telah menewaskan sekitar 35 warga Israel dan 2 warga Amerika Serikat.
Selain Manasra, seorang wanita Palestina juga dijatuhi 11 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Israel akibat upayanya menyerang petugas keamanan di Tepi barat dengan meledakan tabung gas.
Dua remaja Palestina lainnya, masing-masing berumur 15 dan 17 tahun, juga dijatuhi hukuman penjara oleh otoritas Israel setelah menyerang sekelompok Yahudi di gerbang Damaskus. Gerbang Damaskus merupakan pintu masuk warga Palestina yang hendak menuju kota tua Yerusalem dan merupakan tempat lokasi penyerangan kerap terjadi.
Dalam periode yang sama, sekitar 226 warga Palestina tewas dalam insiden kekerasan di Tepi Barat, Yerusalem dan Jalur Gaza. Otoritas Israel telah mengidentifikasi sebagian warga Palestina tersebut merupakan pelaku serangan. Sementara sisanya tewas dalam aksi protes dan bentrokan.
Menurut pimpinan Palestina, maraknya penyerangan yang dilakukan warganya itu sebagian besar dikarenakan rasa depresi serta putus asa akibat mandeknya upaya perundingan damai pada 2014, dan perluasan pendudukan Israel di wilayah Palestina. (ama)