Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir dalam pernyataannya Rabu (23/11) mengatakan WNI bernama Handika Lintang Saputra dibebaskan dari dakwaan pada pengadilan di Gaziantep pada Selasa lalu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Handika berada di Angkara. Arrmanatha mengatakan Kedutaan Besar RI di Ankara siap memfasilitasi jika Handika diminta hadir kembali dalam persidangan.
Handika yang merupakan mahasiswa Indonesia di Gaziantep ditangkap aparat pada 3 Juni lalu atas tuduhan terlibat organisasi teror bersenjata yang berafiliasi dengan Hizmet atau gerakan Gulen.
Gulen, seorang tokoh agama yang kini mengasingkan diri di Amerika Serikat, dituduh berada di balik kudeta militer yang gagal pada Juli lalu di Istanbul dan Ankara. Sejak kudeta itu, pemerintah Recep Tayyip Erdogan melancarkan "pembersihan" atas orang-orang yang dituduh terlibat Gulen.
Diperkirakan telah ada 70 ribu orang yang ditahan dari berbagai kalangan masyarakat, di antaranya dari militer, cendekiawan, polisi, pegawai negeri dan warga sipil lainnya. (den)