Sidang pertama dilaksanakan hari ini, Kamis (22/12). Diberitakan Reuters, baik Park maupun teman yang menyeretnya ke pusaran kasus ini, Choi Soon-sil, tidak hadir dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menanyakan keterangan Park soal aktivitasnya selama tujuh jam saat kecelakaan itu terjadi. Saat itu, para kritikusnya menilai sang presiden telah melakukan kelalaian.
"Kami meminta penuntut menjelaskan di mana dirinya di Gedung Biru (Kantor Presiden -Red), selama tujuh jam yang dipermasalahkan, dan apa yang sesungguhnya ia lakukan," kata salah satu dari sembilan hakim, Lee Jinsung.
Majelis juga meminta kesaksian Choi dan dua mantan pejabat Gedung Biru, An Chong-bum dan Jeong Ho-seong.
Pengacara Park sebelumnya mengatakan pemungutan suara untuk memakzulkan sabg presiden tidak mempunyai dasar hukum dan MK harus membatalkannya.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 27 Desember ini.
Kewenangan Park sebagai Presiden dilucuti setelah parlemen sepakat melakukan pemakzulan. Walau demikian, keputusan resminya masih menunggu persidangan ini.
Mosi pemakzulan diloloskan parlemen setelah ratusan ribu warga Korsel melakukan aksi damai selama lebih dari sebulan, setiap minggu.
Jika MK menerima mosi pemakzulan tersebut, maka Park resmi jadi presiden pertama Korsel yang dilengserkan. Sebaliknya, jika ditolak, maka dia akan kembali menjabat. (aal/ama)