Keputusan itu diambil Hakim Ann Donnelly berdasar hasil persidangan yang menyatakan kebijakan Trump tersebut merupakan tindakan semena-mena pemerintah dan tidak konstitusional.
American Civil Liberties Union (ACLU), seperti dilansir AFP seketika menyambut keputusan ini dengan positif dan membagi cuitan ekspresif, "kemenangan!" ACLU sebelumnya memperkirakan ada 100 hingga 200 orang yang tertahan di bandara akibat kebijakan imigrasi Trump, meskipun mereka memiliki visa yang valid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang langsung dijalankan oleh pemerintah AS itu menuai banyak protes dan aksi demonstrasi di bandara-bandara di AS. Di bandara John F Kennedy di New York, sekitar 2.000 orang demonstran meneriakkan: "Biarkan mereka masuk, biarkan mereka masuk!."
Keputusan Donnelly ditujukan untuk sejumlah warga yang tertahan di bandara AS menyusul kebijakan kontroversi yang dikeluarkan Trump.
Jumlah warga yang terkena dampak dari kebijakan ini belum dapat dipastikan, akan tetapi hakim meminta pemerintah menyediakan daftar mereka yang tertahan di bandara AS sejak petugas menjalankan kebijakan.
Mengirimkan kembali para pelancong ke negaranya karena kebijakan imigrasi Trump akan menyebabkan 'luka yang subtansial dan tak dapat diperbaiki'.
Trump berdalih kebijakan pengetatan kedatangan warga muslim ke AS, sebagai alasan untuk membuat Amerika aman dari ancaman 'teroris radikal Islam.'
"Keputusan Donnelly menunjukkan bahwa 'ketika Presiden Trump bertindak tidak konstitusional, dan ilegal,' pengadilan akan berpihak pada hak-hak masyarakat," ujar Anthony Romero, direktur eksekutif ACLU. Namun, perjuangan untuk melawan kebijakan kontroversi Trump sepenuhnya belum berakhir dan jajak dengar pendapat berikutnya dijadwalkan akan dilangsungkan bulan depan.
"Setidaknya, mereka tidak lagi berada di zona bahaya," ujar Lee Gelernt, pengacara ACLU. "Malam ini, tak ada yang akan diminta kembali naik pesawat pulang," ungkapnya. (rah)