Sally Yates sebelumnya mengatakan bahwa Departemen Kehakiman tidak akan membela keputusan Donald Trump di pengadilan terkait langkah pemberlakuan penundaan selama 120 hari sebelum mengijinkan pengungsi masuk ke negara itu, larangan menerima pengungsi asal Suriah dan waktu pemeriksaan selama 90 hari bagi warga negara asal Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
Yates mengatakan upaya pembelaan keputusan itu tidak “konsisten dengan kewajiban institusi pemerintah tersebut untuk mencari keadilan dan membela kebenaran.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung Putih juga mengatakan langkah Yates itu berlatar belakang politik.
Yates, yang dipilih oleh Presiden Barack Obama, hanya tinggal beberapa hari menjabat sebagai pelaksana Jaksa Agung sebelum digantikan oleh Jeff Sessions yang dicalonkan oleh Donald Trump.
“Yates dipilih oleh Pemerintah Obama yang memang memiliki kebijakan lemah di sektor perbatasan dan juga imigrasi ilegal,” kata pernyataan tertulis Gedung Putih.
Gedung Putih mengatakan sebelum Jeff Session dikonfirmasi oleh Senat, Dana Boente akan menjadi pelaksana Jaksa Agung AS.
Jeff Session mengatakan kepada harian Washington Post bahwa dia akan menerapkan kebijakan imigrasi Donald Trump tersebut.
Sebelumnya ada beberapa pejabat tinggi Departemen Kehakiman yang secara terbuka bertentangan dengan Gedung Putih.
Contoh paling terkenal adalah pada 1973 ketika Jaksa Agung Elliot Richardson dan wakilnya mundur karena tidak mau mentaati perintah Presiden Richard Nixon untuk memecat jaksa khusus yang menyelidiki skandal Watergate.
Insiden yang dikenal dengan nama “Saturday Night Massacre,” menjadi bencana hubungan publik dan dipandang sebagai titik tolak kejatuhan pemerintahan Nixon. (yns)