Jakarta, CNN Indonesia --
Perubahan undang-undang terkait kekerasan rumah tangga di Rusia justru meringankan hukuman bagi pelaku kekerasan, membuat korban merasa semakin tak terlindungi. Menurut laporan resmi, satu dari lima perempuan di Rusia mengalami kekerasan dari pasangannya. Hal ini menimbulkan perdebatan di negara yang menganggap kekerasan rumah tangga sudah menjadi norma ini.