Sidang akan digelar pada Selasa (7/2) pukul 15.00 waktu setempat. Kepastian sidang ini diumumkan pada Senin (6/2), setelah Pengadilan Banding San Francisco bertanya kepada para pengacara dari Washington dan Minnesota serta Kementerian kehakiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perintah eksekutif itu merupakan tindakan sesuai hukum dan otoritas presiden untuk mencegah masuknya orang asing ke Amerika Serikat dan penerimaan pengungsi," bunyi pernyataan Kementerian Kehakiman AS, sebagaimana dikutip Reuters.
Melalui perintah eksekutif itu, Trump menghentikan penerimaan pengungsi selama 120 hari. Ia juga menghentikan selama 90 hari pemberian visa bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Regulasi ini langsung menimbulkan kekacauan. Setidaknya 60 ribu visa ditolak dan bandara-bandara disesaki oleh warga dari tujuh negara yang tidak dapat memasuki AS.
Kecaman tak hanya datang dari luar negeri, tapi juga dari dalam AS sendiri. Sejumlah anggota parlemen mengatakan, kebijakan Trump ini justru akan menebar kebencian terhadap negaranya yang nantinya berdampak pada keselamatan warga AS di berbagai pelosok dunia. (has)