"Perintah baru itu akan sangat disesuaikan dengan [aturan] yang saya sebut sudah diputuskan dengan sangat buruk. Kita memiliki pengadilan yang buruk," ujar Trump dalam jumpa pers di Gedung Putih, sebagaimana dilansir Reuters, Kamis (16/2).
Namun, Trump tak menjabarkan lebih lanjut mengenai aturan pengganti itu. Para ahli hukum mengatakan, regulasi baru itu kemungkinan akan lebih sulit dituntut di pengadilan, tapi masih meliputi pelarangan masuk warga dari sejumlah negara mayoritas Muslim dan imigran ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, para pengungsi dari semua negara juga tertahan di berbagai perbatasan AS karena Trump memerintahkan penghentian penerimaan imigran selama 120 hari.
Melihat kekacauan ini, seorang hakim federal di Washington pun memutuskan untuk menangguhkan regulasi Trump tersebut. Dua hakim dari Washington dan Minnesota kemudian mengajukan tuntutan atas aturan itu. Pemerintah AS melalui Kementerian Kehakiman lantas mengajukan banding.
Pada Kamis (16/2), Kementerian Kehakiman AS kemudian meminta penundaan proses hukum di Pengadilan banding tersebut. Mereka meminta pengadilan membatalkan kasus itu ketika Trump sudah memberlakukan aturan baru.
Bagaimana pun hasilnya, sebenarnya tak semua publik AS menolak aturan ini. Merujuk pada hasil jajak pendapat Reuters/Ipsos, setengah dari warga AS sesungguhnya mendukung aturan ini karena sepakat dengan Trump yang mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari ancaman teror.