"Mereka harusnya fokus kepada penyidikan dan tidak perlu menyampaikan informasi-informasi yang hanya akan memperluas spekulasi," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, Kamis (23/2).
Pernyataan ini dilontarkan Iqbal untuk menanggapi sejumlah pemberitaan media internasional yang mengutip perkataan Kepala Polisi Diraja Malaysia, Khalid Abu Bakar, terkait penyelidikan kematian Jong-nam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini bertentangan dengan dugaan yang dikemukakan Kepala Polri, Tito Karnavian, bahwa Siti Aisyah terjerat kasus ini karena ditipu seolah-olah masuk acara jahil di televisi.
Sementara itu, Indonesia sendiri belum mendapatkan akses kekonsuleran kerena sesuai hukum Malaysia, terduga belum boleh ditemui selama masa penyelidikan awal.
Malaysia memperpanjang masa penahanan karena bukti yang terkumpul dianggap belum cukup untuk diserahkan ke jaksa penuntut. Indonesia masih berupaya bernegosiasi dengan otoritas Malaysia untuk meminta akses konsuler.
"Kami belum dapat akses. Karena itu, harapan kami jika ada fakta hukum baru tentang SA, seharusnya polisi Malaysia menyampaikan kepada pengacara yang kami tunjuk, bukan ke media. Ini kan proses hukum," kata Iqbal. (has)