"Kemarin, Selasa (27/2), saya sudah bertemu dan melakukan pendalaman selama 1 jam dengan yang bersangkutan di Lombok Utara," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2).
Iqbal menuturkan, Sri membuat pengakuan tersebut berdasarkan hasil rontgen di Rumah Sakit Umum Daerah Mataram. Hasil tersebut menunjukkan, ginjal kanan korban sudah tidak ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepekan bekerja, sang majikan, Madam Gada, membawa Sri ke rumah sakit untuk diperiksa karena TKI itu dianggap lemah. Sri dibawa ke ruang operasi dengan dalih untuk mengangkat satu penyakit. Ia pun disuntik hingga tak sadarkan diri.
Satu minggu kemudian, Sri dikembalikan ke agen penyalurnya, PT Aljajira Qatar, karena dianggap tak bisa bekerja dan terlalu lemah untuk menjadi pembantu rumah tangga.
Di perusahaan itu, Sri kerap disiksa karena dianggap tak bisa bekerja. Sri dipaksa bekerja berpindah-pindah tanpa digaji hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia sekitar Juli 2014.
Setibanya di kampung halaman, Sri beraktivitas seperti biasa, tapi sering mengeluh kesakitan. Tiga tahun kemudian, tepatnya Februari ini, Sri memutuskan untuk cek kesehatan di RSUD Mataram dan menemukan fakta bahwa ginjal kanannya hilang.
"Sebelum mengambil langkah-langkah hukum, kami dan Polda meminta agar dilakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan kondisi ginjalnya," kata Iqbal.
Ia memastikan, Kemlu juga telah meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha untuk mencari klarifikasi awal dari rumah sakit di Doha dan dari pihak-pihak lain yang disebutkan oleh Sri. (has)