Dianggap sebagai senjata penghancur massal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Senjata Kimia 1997 pun melarang kepemilikan racun VX, kecuali untuk keperluan riset atau medis.
"Hampir semua negara sudah tak mempunyai racun itu karena konvensi yang melarang senjata kimia, tapi hanya AS dan sejumlah negara lain yang memilikinya. AS memperkenalkan Korsel semua jenis senjata kimia," demikian kutipan pemberitaan di kantor berita Korut, KCNA, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Korut juga menyampaikan kecurigaan atas laporan temuan racun VX tersebut. Menurut mereka, racun sekeras itu seharusnya juga membawa dampak kesehatan pada orang di sekitar lokasi racun tersebut.
"Media dunia mengatakan bahwa jika komponen VX ditemukan di mata dan bibir Kim Chol, ambulans yang membawanya dan polisi yang menjaganya juga seharusnya terpapar racun. Bandara juga seharusnya ditutup, tapi tetap buka," tulis KCNA.
Sebelumnya, Malaysia juga didesak Duta Besar Inggris untuk PBB, Matthew Rycroft, untuk membuka bukti temuan mereka ke Dewan Keamanan jika memang benar ada racun VX agar dapat disikapi bersama.
Jong-nam sendiri dilaporkan tewas 20 menit setelah dua perempuan, termasuk satu warga Indonesia, diduga mengusapkan racun VX di wajahnya saat sedang menunggu penerbangan ke Macau di bandara Kuala Lumpur.
Penyelidikan atas kematian Jong-nam ini masih terus berlanjut. Hingga kini, otoritas sudah menahan empat orang, yaitu kedua perempuan yang diduga membunuh Jong-nam dan seorang warga Malaysia dan Korea Utara.
Otoritas Malaysia juga masih memburu tujuh orang lainnya. Salah satu di antaranya adalah diplomat senior yang menjabat sebagai Sekretaris Kedua di Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur. (has)