Kementerian Luar Negeri Malaysia mengatakan, OPCW telah menawarkan sejumlah langkah dan materi teknis untuk membantu penyelidikan.
Diberitakan Channel NewsAsia, Jumat (3/2), langkah ini dilakukan menyusul desakan Inggris yang meminta Malaysia untuk mengirimkan bukti adanya penggunaan racun VX dalam kasus tersebut kepada PBB. OPCW sendiri merupakan lembaga yang bekerja sama dengan PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara-negara dalam konvensi itu wajib melaporkan jika memiliki zat VX dan langsung menghancurkan persediaan racun yang disebut PBB sebagai senjata penghancur massal itu.
Kuala Lumpur menegaskan, pemerintahnya telah "memenuhi kewajiban" yang tertera dalam konvensi tersebut dengan tidak memproduksi, menyimpan, mengimpor, atau mengekspor senjata kimia, termasuk racun VX tersebut.
Racun VX dikategorikan sangat berbahaya karena cairan ini tidak memiliki warna dan bau sehingga sulit terdeteksi. Racun ini pun dapat menghabisi nyawa seseorang hanya dalam hitungan menit setelah terpapar.
Racun VX ditemukan tim forensik kepolisian Malaysia pada penyeka wajah dan mata Jong-nam, yang tewas hanya sekitar 20 menit setelah dua orang perempuan membekap wajahnya dari belakang di Bandara Kuala Lumpur.