Carlos, 67, akan disidang oleh tiga hakim, Senin (13/3), terkait serangan di salah satu pusat perbelanjaan di Paris. Serangan itu dilakukan pada 15 September 1974 dengan cara melemparkan granat ke pintu masuk pertokoan, menewaskan dua orang dan melukai 34 lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditangkap di Khartoum, Sudan, pada 1994 oleh polisi khusus Perancis, Carlos sebenarnya sudah menjalani hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu dijatuhkan atas pembunuhan dua polisi di Paris, 1975 lalu, dan seorang tokoh revolusi Lebanon.
Dia juga terbukti bersalah atas empat serangan bom di Paris dan Marseille pada 1982 dan 1983. Serangan itu di antaranya mengincar kereta-kereta, menewaskan 11 orang dan melukai 150 orang.
Tidak hanya aksi teror ISIS terhadap Charlie Hebdo, Stadion Stade de France, atau Nice baru-baru ini, Perancis sebenarnya juga sudah lama diancam oleh gerakan kelompok-kelompok pendukung Palestina di masa lalu.
Luka yang Tak Mungkin Sembuh
Georges Holleaux, seorang pengacara yang mewakili dua janda serta 16 korban luka aksi bom Carlos di Perancis, mengatakan para kliennya senang bisa melihat Carlos disidang.
"Para korban sudah lama menunggu persidangan dan pendakwaan Carlos. Luka mereka tidak akan bisa sembuh," ujarnya sebagaimana dikutip AFP.
Sementara itu, pengacara Carlos, Isabelle Coutant-Peyre, mengatakan persidangan ini hanya buang-buang waktu dan uang.
"Apa gunanya menggelar sidang lama setelah kejadiannya berlalu?" kata dia.
Carlos menampik semua tuduhan yang ditujukan kepadanya, termasuk "pembunuhan yang dilakukan organisasi teroris."