Berdasarkan keterangan di laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Senin (27/3), pria berusia 80 tahun itu dituding otoritas setempat melakukan tindakan asusila di pelataran basement Masjidil Haram.
Atas perbuatannya, Sarman terancam kurungan penjara selama 10 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, rata-rata WNI yang mendapat hukuman kurungan penjara di Mekkah dan Jeddah terkait dengan kasus asusila.
"Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di Penjara Mekkah dan Jeddah," kata Hery melalui keterangan tertulis.
Dia menekankan, WNI yang berada di Arab Saudi mesti menghormati budaya setempat untuk menghindari ancaman hukum seperti ini.
Selain dibebaskan dari hukuman cambuk, Sarman juga lalu dikeluarkan dari penjara dengan jaminan KJRI. Dia kemudian diperkenankan tinggal di penampungan milik Indonesia.
Sarman tinggal di penampungan sejak Oktober 2016. Sejak saat itu pula, proses negosiasi pembebasannya berlangsung.
"Meskipun jemaah Umroh, kasus Sarman merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap WNI di luar negeri tanpa pandang bulu," kata Rahmat Aming Lasim, petugas yang selama ini menangani kasusnya.
"Pembekalan bagi mereka yang akan berangkat ibadah Umroh harus menjadi suatu keniscayaan bagi pelaksana perjalanan Umroh," kata Dicky yang juga baru membebaskan dua jemaah Umroh karena bercanda membawa bom, belum lama ini.
Hari ini, Sarman bisa kembali ke Indonesia dengan didampingi oleh staf KJRI Jeddah. Sarman pun mengungkapkan kegembiraannya ketika di perjalanan menuju bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.
"Ingin segera ketemu cucu dan cicit," tutur pria yang biasa disapa Mbah Sarman ini.