Parlemen mengesahkan undang-undang melarang konsumsi, pembelian atau kepemilikan daging kucing dan anjing, dengan denda senilai TWD250 ribu atau setara Rp108,5 juta.
Undang-undang itu juga mengganjar pembunuh atau penyiksa hewan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda wajib sebesar Rp869 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Asia, termasuk Taiwan, konsumsi daging anjing sudah jadi praktik umum, kendati sekarang sudah mulai jarang. Selain itu juga, terdapat laporan yang menyebut pemerintah merazia toko-toko yang menjual daging anjing.
Tahun lalu, militer Taiwan dipaksa meminta maaf di hadapan publik, menyusul munculnya video tiga tentara yang menyiksa dan mencekik anjing liar hingga mati dengan rantai besi.