Pengadilan menjatuhkan hukuman tersebut karena menilai Ahok telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama.
Kasus ini berakar dari pernyataan Ahok yang menyitir Al Quran, terutama Surat Al-Maidah ayat 51, untuk mendukung pendapatnya bahwa para oposisi menggunakan ayat suci untuk mencegah warga memilihnya dalam pemilihan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena Ahok akan mengajukan banding atas putusan tersebut, FORUM-ASIA mendesak Pengadilan Tinggi untuk segera membatalkannya. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah RI pun didesak untuk segera menghapus hukum penistaan agama.
"Hukum itu melanggar perjanjian hak asasi manusia internasional, terutama Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia," lanjut pernyataan yang sama.
"Hukum penistaan agama selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi pandangan, kegiatan dan perbedaan agama, dan untuk menekan minoritas," kata pernyataan organisai yang didirikan di Filipina itu.
Senada, ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) pun menyatakan kekhawatirannya atas vonis tersebut. Organisasi yang terdiri atas anggota, mantan anggota parlemen, dan tokoh-tokoh berpengaruh di kawasan Asia Tenggara itu hukuman yang dijatuhkan pada Ahok membingungkan semua pihak.
"Vonis itu sangat membingungkan, tidak hanya bagi Indonesia tapi untuk seluruh kawasan ASEAN," kata Charles Santiago, anggota Parlemen Malaysia sekaligus ketua APHR dalam pernyataannya.
Dia juga mengatakan Ahok telah menjadi korban peningkatan ekstremisme dan politik identitas keagamaan.
Namun, dampak putusan ini tidak hanya soal keadilan untuk seorang individu, kata Charles. "Ini adalah kemenangan bagi intoleransi dan tanda buruk untuk hak minoritas."
"Ketika kebebasan fundamental, termasuk kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama, sedang terancam di penjuru kawasan, vonis ini mengirimkan sinyal yang salah untuk para tetangga Indonesia di ASEAN," ujarnya.