Alasannya, sebagaimana dituliskan dalam situs Mahkamah Internasional, diakses CNNIndonesia.com pada Selasa (16/5), disebutkan bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu sengketa di lembaga peradilan dunia itu.
"Hanya negara (negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara lain yang menjadi anggota Statuta Mahkamah atau yang menerima yurisdiksinya di bawah syarat tertentu) bisa jadi anggota dalam kasus persengketaan," kata Mahkamah Internasional dalam laman penjelasan cara bekerja pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malahan ada pengacara internasional menawarkan diri untuk membawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda," ujar Kapitra di Jakarta.
Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, juga menyatakan seorang individu tidak bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.
Hikmahanto menjelaskan, seorang individu bisa saja disidang oleh lembaga internasional lain, yakni Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court. Namun, langkah itu pun mustahil diambil oleh Rizieq.
"Tapi individu itu yang melakukan kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kemudian kejahatan perang."
Belum lagi, Indonesia bukan anggota Mahkamah tersebut. "Kita sampai saat ini belum meratifikasi dan belum ada instruksi dari Dewan Keamanan PBB," kata Hikmahanto.
Dia menjelaskan, alternatif yang bisa ditempuh seorang individu untuk membawa kasusnya ke ranah internasional adalah melalui Dewan HAM PBB.
"Tapi itu kan di Jenewa, bisa disampaikan seperti LSM yang memprotes pelanggaran HAM. Tapi itu bukan persidangan, nanti hanya dievaluasi dan pemerintah punya hak untuk menjawab."
"Produk akhirnya nanti mungkin hanya laporan saja."
Diketahui, kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan percakapan berkonten pornografi antara Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana Firza Husein. Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat panggilan ke Rizieq namun tokoh FPI itu tak kunjung datang memenuhi panggilan polisi.