Dengan pengesahan undang-undang ini pada Jumat (9/6), kekaisaran diberi waktu tiga tahun untuk proses peralihan takhta. Parlemen juga menekankan bahwa undang-undang ini hanya berlaku untuk Akihito.
Undang-undang ini sendiri mulai dibahas setelah Akihito mengumumkan niat mundurnya yang menggemparkan Jepang pada pertengahan tahun lalu.
Lihat juga:Kabinet Jepang Loloskan RUU Abdikasi Kaisar |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah akademisi dan politikus menilai perubahan ini dapat memicu manipulasi politik dan berisiko terhadap keberlanjutan monarki di Jepang.
Status kekaisaran merupakan isu sensitif di Jepang dengan sejarah panjang perebutan kekuasaaan atas nama ayah Akihito, Hirohito, yang meninggal dunia pada 1989. (has)