“Kalau visa kita habis di suatu negara, kita berkewajiban keluar dari negara tersebut. Kalau ketahuan oleh otoritas di sana kan bisa dipulangkan langsung,” ujar Arrmanatha di Gedung Kemlu RI, Jumat (9/6).
Komentar itu dilontarkan Arrmanatha saat ditanyai soal keberadaan Rizieq di Arab Saudi. Sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi pada Mei lalu oleh Polda Metro Jaya, pentolan FPI itu belum menunjukkan itikad baik untuk pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Lihat juga:Persekusi Dan di Balik Aksi Bela Rizieq |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, Rizieq sudah lebih dari 30 hari berada di negara tersebut. Melalui kuasa hukumnya, dia menyatakan berencana mengajukan permohonan suaka politik kepada Kerajaan Saudi jika visanya sudah habis.
Menurut Arrmanatha, jika warga negara asing di Saudi kedapatan memiliki izin tinggal yang sudah kedaluwarsa, otoritas keamanan dan pihak imigrasi di sana bisa memulangkan, bahkan mendeportasi individu tersebut.
Lebih lanjut, Arrmanatha menegaskan, masalah pemulangan dan pencarian Rizieq di luar negeri merupakan sepenuhnya urursan kepolisian.
“Ini permasalahan hukum dan kewenangan polisi. Kami tidak tahu seberapa jauh proses hukumnya sekarang tapi terakhir kami dapat informasi polisi sedang kerja sama dengan Interpol untuk keluarkan red notice,” tuturnya.