Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir, setiap negara memiliki kriteria masing-masing untuk memberikan suaka pada warga asing. Dia menuturkan, proses tersebut memerlukan waktu dan proses penilaian yang panjang.
“Setiap negara ada langkah dan mekanismenya sendiri dalam memproses permintaan suaka. Apakah dalam bentuk suaka politik, sosial, ekonomi, itu ada aturannya masing-masing dan membutuhkan proses yang sangat panjang dan ketat,” ucap Arrmanatha di Gedung Kemlu RI, Jumat (9/6).
Lihat juga:Kemlu: Kalau Visa Habis, Rizieq Harus Pulang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak April lalu, Rizieq berada di Saudi dengan alasan ibadah umroh. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi pada Mei lalu oleh Polda Metro Jaya, ia belum menunjukkan itikad baik untuk pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Polda Metro Jaya bahkan telah mempertimbangkan upaya koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencabut paspor Rizieq. Pencabutan paspor akan dilakukan jika Rizieq, hingga batas waktu tertentu, berkeras tak mau pulang ke tanah air.
Demikian pula disampaikan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyebut tak mudah bagi Rizieq Shihab untuk mendapat suaka politik dari Arab Saudi.
Hikmahanto mengatakan, Arab Saudi tak akan begitu saja mengabulkan seandainya imam besar FPI itu mengajukan suaka politik.
Pihak Kerajaan akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya soal status hukum Rizieq. Sebab, kata Hikmahanto, suaka politik hanya dapat diberikan kepada seseorang yang tengah dikejar-kejar pemerintah negaranya sendiri karena masalah politik, bukan karena terjerat pidana murni.
"Apakah saat Rizieq Shihab meminta suaka politik, kasus yang menjeratnya memang berkaitan dengan masalah politik yang ada di Indonesia atau pidana murni? Akan ada pertimbangan tersendiri juga, apakah pemberian suaka ini akan mengganggu hubungan baik Arab Saudi dan Indonesia?" kata Hikmahanto kepada CNNIndonesia.com.