Keputusan untuk pemberlakuan kembali ini kemudian diserahkan kepada pemerintah. Kementerian Luar Negeri AS pun langsung berencana memberlakukan kembali larangan itu dalam kurun waktu 72 jam.
"Kami akan memberlakukan larangan bepergian ke Amerika Serikat itu dan rekan dari industri travel akan kami informasikan ketika keputusan itu sudah diresmikan," ujar juru bicara Kemlu AS, Heather Nauert, sebagaimana dilansir Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, MA menegaskan bahwa larangan ini tidak dapat diterapkan terhadap orang yang memiliki hubungan personal dengan negeri Paman Sam, seperti warga asing yang ingin mengunjungi kerabatnya atau mahasiswa di universitas AS.
Menanggapi keputusan ini, Trump mengatakan, pemberlakuan kembali larangan masuk tersebut merupakan kemenangan bagi keamanan bangsanya.
"Keputusan ini akan melarang masuk warga dari negara rawan teror dan penghentian penerimaan pengungsi. Sebagai presiden, saya tidak dapat membiarkan orang yang ingin berbuat onar masuk ke negara ini," katanya.
Salah satu poin penting yang disoroti dunia adalah larangan masuk selama 90 hari bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, yaitu Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Aturan yang tertuang dalam perintah eksekutif Trump ini juga menghentikan penerimaan pengungsi selama 120 hari. Namun bagi pengungsi dari Suriah, Trump tak menetapkan batas waktu.
Perintah eksekutif ini pun langsung menuai kontroversi. Sejumlah hakim dari beberapa negara bagian meminta pemerintah menjelaskan kaitan antara ketujuh negara tersebut dengan ancaman keamanan di AS.