Padahal, sebelumnya, pengadilan-pengadilan di AS telah memblokir keputusan Trump yang dirilis 6 Maret 2017 lalu. Titah Trump saat itu termasuk larangan selama 90 hari bagi warga beberapa negara, di antaranya Iran dan Libya, serta 120 hari bagi semua pengungsi untuk memasuki wilayah AS.
Namun, Mahkamah Agung AS memutuskan beberapa bagian larangan bisa diterapkan terhadap pengungsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, Republik Islam Iran, setelah dengan seksama meneliti keputusan Mahkamah Agung AS, akan mengambil tindakan balik. Namun begitu, ia belum merinci tindakan seperti apa yang akan diambil pemerintahannya.
Warga AS yang akan melakukan perjalanan diharuskan mengajukan permohonan mendapatkan visa terlebih dahulu. Namun, kewajiban itu tidak berlaku bagi para warga sejumlah negara lain, termasuk Jerman, yang bisa mendapatkan visa saat kedatangan.
Dalam kampanye pemilihan presiden pada 2016 lalu, Trump berkoar soal penghentian besar-besaran kedatangan kalangan muslim ke AS. Trump menganggap langkah itu perlu diambil untuk keamanan nasional.
Mahkamah Agung AS memberikan contoh soal siapa saja yang bisa dikecualikan dari larangan memasuki negeri Paman Sam tersebut. Misalnya, orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan keluarga di AS, mereka yang bermaksud kuliah di universitas AS atau ingin membuka lapangan pekerjaan di negara itu.
Lihat juga:Tolak Negoisasi Blokade, Qatar Kecam Saudi |
"Adalah hal yang disayangkan bahwa pemerintah Amerika, karena kebutaan mereka dalam hal ekonomi dan perdagangan, telah menutup mata mereka terhadap pelaku utama terorisme di Amerika," terang dia.
Iran menyalahkan Arab Saudi, sekutu lama AS, atas gerakan pegaris keras Islam. Warga negara Saudi tidak termasuk dalam larangan perjalanan yang dibuat AS.