Status penduduk tetap Malaysia itu diberikan lima tahun yang lalu, dibenarkan oleh Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi. Walau demikian, ia mengatakan Malaysia bukan satu-satunya negara yang dijadikan tempat tinggal penceramah kontroversial itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permintaan itu, otoritas mengirimkan pemberitahuan yang sekaligus mempertanyakan alasannya tidak memenuhi panggilan terkait kasus tersebut. Karena tidak memberikan jawaban, Kementerian memulai proses untuk mencabut paspornya pekan lalu.
Organisasi yang dipimpin Naik, IRF, telah dicap ilegal selama lima tahun karena aktivitas yang diduga terkait terorisme. Kepolisian Maharashtra pun tengah mengusut kasus dugaan keterlibatan organisasi tersebut dalam meradikalisasi pemuda dan menghasut mereka mengikuti kegiatan teror.
Ahmad Zahid yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam negeri mengatkan, meski tidak ada dasar bagi otoritas Malaysia untuk melakukan penyelidikan terhadap Naik, pemerintah tetap akan bekerja sama dengan pihak India jika kedua negara mempunyai kesepakatan bantuan hukum bersama atau Mutual Legal Assistance (MLA).
(aal)