“Proses [pendaftaran] resmi dilakukan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. [Pendaftaran] sedang berlangsung di sana,” ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, Kamis (20/7).
Indonesia melalui Kemenko Maritim mengubah peta dan nama wilayah zona ekonomi eksklusif di utara Kepulauan Riau menjadi Laut Natuna Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyai soal urgensi perubahan nama perairan ini, Kemlu RI hanya merujuk pada pernyataan yang telah dilontarkan Menko Maritim Luhut Binsar Panjdjaitan beberapa waktu lalu.
Luhut saat itu memastikan perubahan peta dan nama wilayah Natuna itu hanya terjadi di teritorial kedaulatan RI dan tidak menyentuh wilayah negara lain, apalagi Laut China Selatan.
Lebih lanjut, Kemlu RI berharap, kisruh antara RI dan China soal nama Laut Natuna Utara ini tak akan mempengaruhi proses negosiasi antara China dan Asean soal kode etik atau Code Of Conduct (CoC) sengketa Laut China Selatan.
“Kerangka CoC sudah selesai. Kita harap negosiasi masih bisa terus berlangsung sampai selesai dan diimplementasikan,” kata Arrmanatha.
Setelah 15 tahun bernegosiasi, kerangka CoC LCS berhasil disepakati China dan Asean pada Mei 2017 lalu. Kode Etik ini dibentuk sebagai pedoman negara-negara di kawasan dalam menyikapi perairan LCS sehingga terhindar dari konflik.