Trump melalui akun Twitternya pada 26 Juli lalu menyatakan larangan terhadap transgender masuk militer AS dalam 'kapasitas apapun'. "Setelah berkonsultasi dengan Jenderal dan pakar militer, pemerintah AS tidak akan menerima atau mengijinkan Transgender melayani dalam kapasitas apapun di militer AS," terang Trump dalam seri tweetnya.
Keputusan Trump tersebut, bertentangan dengan kebijakan yang diambil Kepala Departemen Pertahanan di bawah Presiden Barack Obama yang masih dalam tahap peninjauan akhir yang mengijinkan transgender masuk militer AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, menurut Jennifer Levi, seorang pengacara dari Advokat Hukum & Pembela Hukum GLBTQ dilakukan karena ketakutan adanya hukuman yang diberikan kepada mereka. Kelompok tersebut melayagkan tuntutan hukum tersebut bersama Pusat untuk Hak-hak Lesbian.
Serikat Kebebasan Sipil Amerika mengatakan bahwa pihaknya juga sedang mempersiapkan tuntutan hukumnya sendiri.
Adapun gugatan tersebut menyebutkan bahwa tweet Trump melanggar hak untuk memperoleh proses hukum dan perlindungan yang sama di bawah hukum. Pengadilan diminta untuk mengumumkan perintah Trump inkonstitusional dan menghentikan perintah tersebut.
Selain Trump, gugatan juga diajukan kepada Menteri Pertahanan James Mattis dan pemimpin militer lainnya termasuk Joseph Dunford, serta ketua Kepala Staf Gabungan. Dunford mengatakan dalam sebuah memo sehari setelah tweet Trump bahwa tidak akan ada perubahan dalam kebijakan sampai Mattis menerima perintah resmi dari presiden.
Sementara itu, Levi menilai, penggugat yang beberapa di antaranya berada di dekat masa pensiun, tidak perlu menunggu kebijakan resmi. Pasalnya, tweet itu sendiri menciptakan ketidakpastian tentang masa depan mereka.