Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, menegaskan kedatangan Sekjen PKV tersebut merupakan lawatan kenegaraan resmi dari seorang pemimpin otoritas tertinggi Vietnam. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan kerja sama antara Jakarta dan Hanoi.
“Kami tidak paham hubungannya dengan UU tersebut. Tapi kunjungan Sekjen PKV ini bukan terkait itu [organisasi dan ideologi komunis]. Ini murni kerja sama antara kedua negara,” papar Arrmanatha di Gedung Kemlu, Jakarta, Senin (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekjen PKV itu pemimpin tertinggi dalam jajaran pemerintah Vietnam. Ini kunjungan bilateral antara kedua negara, bukan antar-organisasi,” ujar Arrmanatha.
Komentar itu diutarakan Arrmanatha di tengah kritikan sejumlah pihak yang menganggap bahwa Indonesia melanggar Pasal 107 e UU No.27/Tahun 2009 dengan menjalin hubungan dengan organinasi yang berasas ajaran komunisme/Marxisme.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa seluruh entitas “dilarang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.”
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, tutur Desra, Sekjen PKV akan menandatangani dua nota kesepahaman (MoU), mengenai kerja sama pembangunan pedesaan. Selain itu, ada pula Letter of Intent (LoI) antara Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) dan Lembaga Pengamanan Maritim Vietnam.
Sejumlah isu yang menjadi fokus kedua negara, paparnya, juga akan dibahas dalam pertemuan Presiden Jokowi dan Sekjen PKV. Salah satunya mengenai percepatan penyelesaian sengketa perbatasan maritim dan penguatan kerja sama ekonomi dan perdagangan.