“Kami melalui Kedutaan Besar RI di Abuja dapat informasi penangkapan yang bersangkutan dari otoritas Nigeria pada 25 Juli lalu. Kapal yang ditumpangi WNI itu dituduh melakukan illegal bunkering di perairan Nigeria,” tutur Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, di Gedung Kemlu RI, Kamis (24/8).
Arrmanatha menuturkan Frederik merupakan seorang insinyur yang bekerja di perusahan kapal asal Yunani. Pria asal Nusa Tenggara Timur itu dilaporkan ditangkap bersama sejumlah anak buah kapal lain yang sedang berlayar di kapal tanker tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada 1 Agustus KBRI akhirnya bisa dapat akses kekonsuleran dan langsung bertemu dengan yang bersangkutan di tahanan,” lata Arrmanatha.
“Dari pertemuan, diketahui keadaan [Frederik] baik-baik saja. Dia juga mengaku otoritas Nigeria memperlakukannya dengan wajar selama dalam penahanan.”
Sejumlah media melaporkan saat ini Frederik ditahan di Port Harcout dan sedang menjalani proses hukum.
“KBRI juga terus lakukan komunikasi dengan otoritas Nigeria untuk menjelaskan bahwa WNI kita itu tidak mengetahui apa yang dilakukan kapal tersebut. [Frederik] juga sudah menjelaskan itu kepada pihak Nigeria,” ucap Arrmanatha.
(aal)