Hal itu disampaikan dalam laman Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (28/8) tanpa memberikan rincian, sebagaimana dikutip Reuters.
Juru bicara Samsung belum mau berkomentar ketika ditanyai soal permohonan banding yang diajukan sejak Jumat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lee dijerat kasus yang sama dengan kasus yang mengakibatkan pemakzulan bekas Presiden Korsel, Park Geun-hye, pertengahan tahun ini.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan penjara 12 tahun yang diajukan jaksa.
Selama persidangan, para jaksa menyebut Lee sebagai pengusaha ulung yang tahu betul telah berbuat salah ketika Samsung membayar puluhan juta dolar kepada entitas terkait dengan Park.
Lee menampik segala tudingan dan pengacaranya diperkirakan bakal mengajukan banding.