Tanpa komentar, pada Rabu (13/9), mahkamah memblokir putusan pengadilan banding pekan lalu. Seandainya saja tidak diblokir, putusan itu bisa mengecualikan sebagian pengungsi dari larangan bepergian, dengan syarat berkomitmen pada organisasi pemukiman kembali.
Putusan tersebut bisa berdampak pada sekitar 24 ribu orang jika terus diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu terkait cakupan kebijakan ini terus diperdebatkan di persidangan sejak Mahkamah Agung memperbolehkan Trump memberlakukannya, kecuali bagi orang-orang dengan hubungan "bona fide" dengan Amerika Serikat.
Putusan itu mungkin menjadi harapan bagi pendukung larangan tersebut, tapi itu juga menunjukkan bahwa kehakiman ingin mempertahankan status quo hingga persidangan berikutnya, bulan depan.
Mahkamah Agung tidak menjelaskan alasan mereka, meski putusan itu baru bisa dicapai menggunakan lima hakim.
MA diperkirakan akan membahas legalitas larangan bepergian itu pada 10 Oktober.
(aal)