Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan apa yang terjadi di Myanmar jelas merupakan kejahatan kemanusiaan dan hal tersebut adalah salah satu persoalan yang menjadi kewenangan ICC. Masalahnya, Myanmar tidak bisa diadili karena bukan merupakan anggota lembaga peradilan internasional tersebut.
“Kecil kemungkinan untuk bisa mudah dibawa ke ICC sebab Myanmar bukan negara anggota ICC dan tidak pula meratifikasi Statuta Roma. Jadi tidak bisa serta-merta diajukan ke ICC,” kata Usman di kantornya, Jakarta, Jumat (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau ada keputusan politik dari DK PBB, krisis kemanusiaan ini mungkin saja bisa diangkat ke ICC. Walaupun, resolusi di DK PBB mungkin saja diveto oleh sekutu Myanmar seperti China bahkan Rusia,” ujar Usman.
Selama ini, China dan Rusia memang tidak terlalu vokal menanggapi krisis kemanusiaan di Rakhine seperti negara lainnya. Sejauh ini, Beijing dan Moskow hanya menyatakan dukungannya terhadap upaya Myanmar menjaga stabilitas dan keamanan negaranya.
Sejak itu, ratusan ribu Rohingya dan etnis minoritas lain dikabarkan melarikan diri keluar Rakhine atau Myanmar dan mengungsi ke negara tetangga seperti Bangladesh, Thailand, dan Malaysia.
Di tengah situasi genting itu, Myanmar diduga menggunakan ranjau yang ditanam di daerah perbatasan dengan Bangladesh untuk mencegah para pengungsi kembali ke Rakhine.
“Ini kan sudah jelas, kesaksian dari para pengungsi Rohingya dan sumber kita di Myanmar, khususnya Rakhine, bahwa ada serangan sistematis dari aparat Myanmar terhadap Rohingya,” kata Usman.
(aal)