"Penyerahan instrumen ratifikasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah RI untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran logam merkuri sekaligus penegasan komitmen pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030," ujar Retno setelah prosesi penyerahan di markas PBB di New York, Amerika Serikat.
Pemerintah RI meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2017, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 209 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Indonesia Pasar Baru Merkuri Ilegal |
Program Lingkungan PBB (UNEP) sendiri menggolongan merkuri sebagai "ancaman global terhadap kesehatan manusia dan lingkungan."
"Dengan meratifikasi Konvensi, Pemerintah akan lebih ketat mengatur peredaran dan pemanfaatan merkuri oleh masyarakat," tulis Kemlu RI.
RI merupakan salah satu dari 92 negara awal yang menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober lalu.
Kini, konvensi ini sudah diteken oleh 128 negara dan mulai berlaku sejak 16 Agustus, 90 hari setelah instrumen ratifikasi negara ke-50, yaitu Romania, diterima pada 16 Mei 2017. (has)