Hal ini dipastikan setelah Trump memasukkan nama Korut, Venezuela, dan Chad ke daftar negara dalam aturan larangan imigrasinya, menyusul Iran, Libya, Suriah, Yaman, dan Somalia.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, regulasi baru ini tidak asal melarang warga satu negara masuk ke AS, tapi berdasarkan kerja sama bangsa itu dengan mandat keamanan Amerika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini disepakati setelah Trump menerima rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, Elaine Duke, dan berkonsultasi dengan Jaksa Agung, Jeff Sessions, juga Menteri Luar Negeri, Rex Tillerson.
Setelah serangkaian konsultasi itu, Trump berkata, "Lebih ketat, lebih baik."
Regulasi itu pun ditentang oleh banyak pihak. Sejumlah pengadilan federal di beberapa negara bagian bahkan memblokir aturan tersebut, meski akhirnya diberlakukan kembali pada Juni lalu dengan serentetan ketentuan khusus. (has)