Tujuh orang hakim pengadilan internasional yang berbasis di Roma itu dengan bulat menjatuhkan vonis tersebut pada Jumat (22/9), setelah menjalani persidangan sejak 18 September lalu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam sidang, diperdengarkan sejumlah kesaksian terkait tanggung jawab pemerintah Myanmar atas kejahatan kemanusiaan terhadap minoritas Rohingya dan Kachin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu juga menyoroti impunitas total pemerintah Myanmar karena ketiadaan sistem peradilan yang independen atau mekanisme pengecekan dan penyeimbangan pada angkatan bersenjatanya.
Kekerasan terbaru terhadap masyarakat Rohingya pecah pada 25 Agustus lalu saat kelompok bersenjata etnis itu disebut pemerintah menyerang sejumlah pos polisi dan sebuah kamp militer. Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan setidaknya sudah ada 1.000 orang yang tewas dalam operasi "balasan" yang disebut dengan "pembersihan etnis" ini.
Sejumlah saksi yang dihadirkan di antaranya adalah Maung Zarni, saksi ahli dan mantan kolega Penasihat Negara Aung San Suu Kyi di gerakan Demokrasi; Gregory Stanton, Profesor Peneliti Studi Genosida di Fakultas Analisis Konflik Universitas George Mason; Komisioner Hak Asasi Manusia Bangladesh Kazi Reazul Hoque; dan Razia Sultana, pengacara Rohingya yang berpraktik di Bangladesh.
Penasihat Negara Aung San Suu Kyi, pemimpin de facto Myanmar. (REUTERS/Soe Zeya Tun) |
"Vonis sidang ini semakin memperkuat kesimpulan bahwa krisis ini adalah genosida, sebuah keadaan darurat yang benar-benar membutuhkan intervensi di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan oleh negara-negara anggotanya, termasuk Amerika Serikat.
(aal)
Penasihat Negara Aung San Suu Kyi, pemimpin de facto Myanmar. (REUTERS/Soe Zeya Tun)