"Berdasarkan hukum, lahan terbakar menjadi lahan yang dikelola pemerintah," ucap Menteri Sosial, Pembangunan, dan Pemukiman Win Myat Aye, mengutip undang-undang pengelolaan bencana Myanmar, Kamis (28/9).
Dalam undang-undang itu, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengawasi pembangunan kembali daerah-daerah yang rusak akibat bencana, termasuk konflik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dia tidak menjelaskan soal rencana, akses maupun prospek pemulangan para pengungsi setelah desa-desa tersebut dibangun kembali.
Pembangunan ini dikhawatirkan sejumlah pihak akan memperkecil kesempatan ratusan ribu pengungsi Rohingya, yang saat ini masih terdampar di Bangladesh dan sejumlah negara lain, untuk kembali ke kampung mereka di Rakhine.
Sejak krisis kemanusiaan kembali mencuat dan menyasar Muslim Rohingya di Rakhine, militer Myanmar dan warga lokal diduga kerap mengusir hingga menyiksa etnis minoritas itu dari kampung-kampung mereka.
Militer Myanmar juga diduga menenggunakan ranjau yang ditanam di perbatasan antara Bangladesh untuk mencegat para pengungsi Rohingya di sana agar tidak kembali ke negaranya.
Namun, Myanmar berkeras membantah seluruh tudingan tersebut dan justru menyalahkan kelompok bersenjata Pasukan Penyelamat Rohingya Arakan atau ARSA atas penyerangan warga sipil di Rakhine , termasuk pembakaran desa-desa tersebut.