"Ada empat kapal yang ditetapkan oleh komite. Penetapan ini bukan berarti pembekuan aset atau larangan bepergian, tapi larangan pelabuhan," ujar koordinator panel PBB untuk urusan sanksi Korut, Hugh Griffiths.
Seorang sumber mengatakan kepada AFP bahwa kapal tersebut terdiri dari Petrel 8, Hao Fan 6, Tong San 2, dan Jie Shun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulan lalu, sanksi itu diperbarui dengan menambahkan larangan untuk tekstil dan pekerja Korut.
Sanksi itu dijatuhkan setelah Korut melakukan uji coba rudal yang melintasi langit Jepang. Uji coba ini dilakukan setelah Korut meluncurkan rudal balistik ke Guam, wilayah AS di Pasifik, dengan rute melalui Jepang. (has)