Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan pemerintah Indonesia saat itu pun mendapatkan kabar tersebut langsung dari otoritas Filipina.
“Saat itu, KJRI di Davao coba memverifikasi apakah benar ada jenazah teroris atas nama tersebut namun [Filipina] tidak menyatakan,” ujar Arrmanatha dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami telah minta paspor itu dan hingga kini belum kami terima untuk verifikasi apakah itu benar atau tidak.”
Penangkapan Ilham pertama kali dilaporkan kepolisian Filipina wilayah Lanao del Sur pada Rabu (1/11). Saat itu, pihak berwenang juga dilaporkan menyita sejumlah uang, beberapa bahan peledak, dan sebuah paspor Indonesia.
Arrmanatha menuturkan Kemlu RI mendapatkan informasi mengenai penangkapan Ilham pertama kali dari laporan media. Hingga kini pemerintah RI belum menerima notifikasi kekonsuleran resmi dari Manila terkait hal tersebut.
Dia mengatakan pemerintah terus meminta notifikasi supaya bisa segera memverifikasi status kewarganegaraan orang yang ditangkap melalui wawancara atau pengecekan data perjalanan.
“Pagi ini kuasa usaha interim kedutaan besar Filipina telah bertemu dengan Direktur Asia Tenggara Kemlu RI Denny Abdi untuk dimintai penjelasan resmi mengenai penangkapan seorang WNI yang diduga FTF (teroris asing) di Marawi. Namun, mereka hingga kini belum bisa konfirmasi secara resmi mengenai WNI tersebut,” tutur Arrmanatha.
(aal)