“Tim dari Konsulat Jenderal RI Davao hingga saat ini masih berada di lokasi penahanan Minhati Madrais di Iliigan City untuk memastikan anak-anak tersebut mendapatkan perlakuan yang layak selama ibunya menjalani proses hukum,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal Songell kapada wartawan di Bogor, Sabtu (11/11).
Minhati Madrais, istri Omarkhayam Maute, petinggi ISIS yang sempat menguasai Kota Marawi sebelum akhirnya ditembak mati, dilaporkan ditangkap oleh aparat penegak hukum Filipina pada 5 November 2017 di Kota Ilagan, Mindanao Utara. Dia dituduh melanggar undang-undang nomor 9516 tentang kepemilikan, pembuatan, penguasaan senjata, amunisi dan bahan peledak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hasil identifikasi menunjukkan kesamaan data dengan data paspor Minhati Madrais yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang pada Januari 2012,” kata Iqbal.
Pasangan Minhati Madrais dan Omarkhayam Maute menikah di Mesir. Pada 2009, sekembalinya dari Mesir, mereka sempat mengajar di Bekasi sebelum ke Filipina pada 2012.
Akibat serbuan itu ratusan ribu warga Kota Marawi mengungsi. Sekitar seribu orang meninggal dunia sebelum Presiden Rodrigo Roa Duterte akhirnya mengumumkan pembebasan Kota Marawi pada akhir Oktober lalu. Omarkhayam dan kakaknya, Abdullah, para pemimpin Maute serta pemimpin Abu Sayyaf sekaligus bekas emir ISIS di Filipina, Isnilon Toton Hapilon dikabarkan tewas. (nat)