“Kami menemukan bahwa pembatasan hak Rohingya terus meningkat sejak konflik komunal 2012 lalu di Rakhine. Penerapan hukum serta kebijakan rasial yang diskriminatif terhadap Rohingya selama ini membuat kami berkesimpulan bahwa perilaku pemerintah mengarah pada kejahatan kemanusiaan, apartheid yang memicu konflik kemanusiaan dan terus memburuk,” papar salah satu peneliti dari Amnesty Internasional soal Myanmar, Elise Tillet, dalam peluncuran laporan terbaru organisasi itu soal krisis kemanusiaan di Rakhine, di Jakarta, Selasa (21/11) .
Laporan itu dibuat berdasarkan penyelidikan Amnesty International di Myanmar selama dua tahun terakhir, serta tiga bulan di wilayah Rakhine. Hasilnya menunjukkan bahwa ada perbedaan sikap dan kebijakan pemerintah Myanmar terhadap Rohingya.
Otoritas Myanmar memberlakukan kebijakan imigrasi yang ketat bagi etnis Rohingya dan membatasi ruang geraknya. Komunitas Rohingya tidak diizinkan pergi ke luar kota bahkan ke desa-desa lain di Rakhine tanpa izin aparat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan berpergian ini pun, tutur Elise, juga berimbas pada pembatasan hak etnis Rohingya pada akses pendidikan dan kesehatan di Myanmar.
Elise mengatakan kebijakan diskriminatif mirip apartheid yang pernah berlaku di Afrika Selatan itu juga mengakar pada konstitusi Myanmar di mana Undang-undang Kewarganegaraan 1983 tidak memasukan etnis Rohingya sebagai salah satu etnis resmi negara anggota ASEAN itu.
Etnis Rohingya dianggap sebagai Bengali, imigran ilegal asal Bangladesh. Sejak 2016, bayi-bayi Rohingya yang baru lahir sudah tidak mendapatkan akte kelahiran di Myanmar. Hal ini dikhawatirkan menjadi awal pencabutan hak kewarganegaraan anak-anak Rohingya ketika mereka dewasa.
“Warga Rohingya tidak diperbolehkan berkumpul di muka publik lebih dari empat orang. Selama ini, warga Rohingya pun harus sembunyi-sembunyi untuk beribadah bersama. Jika ketahuan maka mereka akan diberi sanksi,” ujar Elise.
Amnesty International pun menyimpulkan kebijakan apartheid yang mengasingkan Rohingya selama ini menjadi pemicu persekusi yang terus menargetkan etnis minoritas tersebut di Myanmar. Kebijakan diskriminatif itu pun dijadikan dasar oleh aparat maupun warga setempat untuk menaruh kebencian dan melakukan persekusi terhadap Rohingya.
“Kami menolak repatriasi pengungsi Rohingya di Bangladesh itu dilakukan sebelum kebijakan apartheid ini dihapus karena kami khawatir ketika mereka [Rohingya] pulang ke kampung halamannya, mereka tetap menjadi incaran persekusi aparat dan warga lokal,” kata Elise. (nat)