Pemerintah melalui Badan Imigrasi dan Bea Cukai mengatakan tak segan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan/atau denda sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1 miliar) terhadap setiap individu dan entitas yang kedapatan berelasi dengan Korut.
"Individu dan entitas di Singapura tidak diperbolehkan berkegiatan melanggar hukum yang berhubungan dengan resolusi PBB terhadap Korut," kata juru bicara bea cukai seperti dilaporkan The Strait Times, Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dikutip Straits Times, sejumlah negara membatasi relasi atau memutus hubungannya dengan Pyongyang. Terutama sejak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) mengeluarkan resolusi sanksi baru terhadap Korea Utara pada pertengahan September lalu.
"Singapura melaksanakan kewajibannya di bawah resolusi DK PBB secara penuh dan tepat. Kami secara terus-menerus meninjau dan memperbarui undang-undang kami agar semakin memberi pengaruh terhadap resolusi DK PBB tersebut," kata juru bicara bea cukai Singapura.
Seperti sejumlah negara lain di Asia Tenggara, Singapura juga memiliki hubungan diplomatik dengan Korut, bahkan menjadi salah satu mitra dagang terbesar negara terisolasi itu.
Selain Singapura, Filipina juga telah lebih dulu menangguhkan hubungan dagang dengan Korut sebagai respons atas ambisi nuklir negara itu yang dinilai semakin mengancam keamanan.
Sementara itu, Thailand, yang merupakan mitra dagang terbesar keempat dengan Korut, terus menurunkan jumlah perdagangannya dengan Pyongyang hingga 94 persen. (nat)