DPR AS meloloskan rancangan undang-undang penangguhan bantuan tersebut dengan suara bulat pada Selasa (5/12).
"Otoritas Palestina harus dipaksa memilih antara praktik kejamnya yang kerap membiayai keluarga teroris atau meneruma bantuan luar negeri yang didanai oleh warga Amerika," kata Ketua DPR AS Paul Ryan melalui sebuah pernyataan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draf konstitusi itu pun dibuat menyusul seruan anggota parlemen Partai Republik dan Partai Demokrat selama ini yang meminta Palestina menghentikan pembayaran insentif bagi keluarga tersangka teroris karena dianggap menjadi hambatan proses perdamaian di Timur Tengah.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga selama ini telah menyerukan penghentian pembayaran santunan tersebut yang menghabiskan dana hingga jutaan dolar setiap tahunnya.
Sebagaimana dikutip AFP, Ketua Komite Bidang Luar Negeri di DPR AS, Ed Royce, menyebut kebijakan Palestina itu sebagai "sistem yang melindungi pembunuh."
Voting RUU ini dilakukan bersamaan dengan kisruh rencana Presiden Donald Trump yang akan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dengan memindahkan kedutaan besarnya di Tel Aviv ke kota itu.
Trump direncanakan mengumumkan keputusannya itu hari ini, Rabu (6/12), sekitar pukul 13.00 waktu Washington D.C meski dunia Arab dan sejumlah sekutu utamanya seperti Perancis, Arab Saudi, dan Turki mengecam langkah AS tersebut.
Sebab, rencana pemindahan kedubes AS ini dinilai bisa memperkeruh konflik di Timur Tengah dan merusak upaya damai antara Israel dan Palestina yang tengah berlangsung selama ini. (nat)