Keputusan pengadilan pada Senin (11/12) tersebut menolak permintaan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melarang penerimaan personel militer transgender.
Dalam surat keputusan tersebut, hakim pengadilan distrik Washington, Colleen Kollar-Kotelly, mengatakan bahwa pelarangan tersebut melanggar Konstitusi AS yang menjamin perlakuan setara di bawah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sejumlah pihak dalam pemerintahan Trump mengatakan bahwa tenggat waktu pada 1 Januari sangat sulit dicapai karena puluhan ribu personel itu harus dilatih dan mengikuti tes medis terlebih dulu.
Kollar-Kotelly mengatakan bahwa tak perlu ada kekhawatiran karena sebenarnya, persiapan ini sudah dilakukan sejak pemerintahan Barack Obama.
"Perintah dari Menteri Pertahanan untuk mempersiapkan masuknya personel transgender dirilis pada 30 Juni 2016, hampir satu setengah tahun lalu," katanya. (has)