"Kasus seperti itu akan ditangani JWB mulai sekarang. Sementara Kemlu dan KBRI/KJRI akan fokus kepada penangananan kasus TKI besar seperti pidana berat dan lainnya," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Selasa (19/12).
Langkah ini diambil melalui kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak yang ditandatanani pada Senin. Kerja sama ini, kata Iqbal, mencakup penyediaan pengacara pro bono bagi TKI yang tengah menghadapi kasus hukum perdata dan masalah-masalah yang disebutkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kerja sama ini tentu diharapkan mampu meningkatkan kualitas perlindungan WNI khususnya TKI di luar negeri. Dengan bantuan JWB, kami bisa fokus tangani kasus yang lebih besar dan genting lainnya yang menimpa TKI” ujar Iqbal.
“Kenapa kami memilih JWB sebagai mitra kerja karena saat ini mereka yang spesialis di bidang penegakan hak buruh migran. JWB dengan network-nya yang luas bisa menjaring pengacara-pengacara pro bono yang bersedia membantu penyelesaian kasus TKI,” lanjutnya.
Lingkup penanganan kasus pun, kata dia, baru menyentuh sengketa TKI di dua negara saja yakni Hong Kong dan Singapura karena dinilai memiliki sistem hukum yang stabil.
“Kami baru saja berdiri empat tahun lalu dan memang fokus membantu pekerja migran korban eksploitasi , khususnya yang terkait sengketa perdata. Sejauh ini JWB telah memeriksa 200 kasus imigran. Di Desember ini, kami tengah menangani 20 kasus TKI,” kata Aryani.
Selain penanganan kasus TKI, kerja sama ini pun melingkupi upaya penguatan kapasitas staf di masing-masing perwakilan Indonesia di luar negeri mengenai cara memperjuangkan hak TKI yang memiliki masalah dengan majikan.
(aal)