Dalam putusan yang dipublikasikan pada Sabtu waktu setempat (23/12), Hakim James Robart dari Distrik Barat Washington mengabulkan gugatan dua kelompok yang berpendapat larangan imigrasi itu membuat sebagian warga asing berkumpul kembali dengan keluarganya di Amerika.
"Kami senang sekali keluarga-keluarga akan diberikan kesempatan untuk berkumpul kembali dan para pengungsi yang sudah banyak menderita bisa punya kesempatan untuk mendapatkan keamanan," kata Rabbi Will Berkovitz, pejabat Layanan Keluarga Yahudi Seattle, salah satu pihak yang mengajukan gugatan, dikutip CNN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pengungsi yang ikut terlibat dalam gugatan Layanan Keluarga Yahudi ini berasal dari Irak, sementara yang lainnya bersalah dari Mesir dan satu di antaranya dari Somalia.
Pihak penggugat berpendapat sebuah memo yang menyertai larangan imigrasi terbaru Trump termasuk arahan untuk menangkal kedatangan pengungsi dari 11 negara. Pengacara pemerintah menolak untuk menyebutkan negara-negara itu dalam persidangan, kata hakim, tapi menyatakan mereka berisiko memicu gangguan keamanan nasional.
Larangan imigrasi Trump sempat memicu protes besar awal tahun ini. (REUTERS/Laura Buckman) |
Ada dua mosi yang diajukan, satu untuk warga dari 11 negara yang dituliskan dalam memo dan satu lagi untuk warga asing yang diklasifikasikan sebagai pengungsi "pengikut."
Putusan ini dijatuhkan sehari setelah majelis yang terdiri dari tiga hakim pada Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan AS menyatakan versi terbaru larangan imigrasi Trump melanggar hukum federal.
Larangan imigrasi itu sendiri, walau demikiak, masih tetap berlaku. Pada bulan ini, Mahkamah Agung memutuskan larangan itu bisa ditegakkan sementara setiap gugatan berjalan.
(aal)
Larangan imigrasi Trump sempat memicu protes besar awal tahun ini. (REUTERS/Laura Buckman)