"Konjen RI di HK sedang memintakan penjelasan dari otoritas HK mengenai penolakan tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Minggu (24/12).
Walau demikian, di saat yang sama dia juga menjelaskan bahwa otoritas Hong Kong tidak memiliki kewajiban untuk memberi pejelasan soal langkah imigrasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menjelaskan penangkalan seorang warga negara asing merupakan hak berdaulat setiap negara. Setiap WNA tidak dapat memaksa otoritas negara terkait untuk memberi penjelasan soal penangkalan tersebut.
"Dalam hal imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut, kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita," ujarnya.
Direktur PWNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan otoritas Hong Kong tak wajib menjelaskan alasan menangkal Ustaz Somad. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha) |
Dalam UU itu tidak disebutkan pemerintah wajib memberikan alasan kepada WNA yang mendapat penangkalan.
Ustaz Somad ditangkal masuk ke Hong Kong dengan alasan yang tidak dijelaskan oleh otoritas Hong Kong. Somad menduga penangkalan itu terkait dengan isu terorisme.
"Saya jelaskan. Di sana saya menduga mereka tertelan isu terorisme," ujar Somad dalam keterangan di akun Facebook pribadinya.
(aal)
Direktur PWNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan otoritas Hong Kong tak wajib menjelaskan alasan menangkal Ustaz Somad. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)