UU yang diloloskan Knesset pada Selasa dini hari (2/1) itu mewajibkan dua per tiga suara mayoritas di badan legislatif tersebut. Sejumlah media setempat melaporkan peraturan itu diloloskan dalam sidang larut malam dengan suara 64 banding 51, dan satu suara abstain.
Undang-undang itu didesain agar Yerusalem semakin sulit untuk dibagi dengan Palestina. Para Zionis memandang kota tersebut tidak bisa dibagi-bagi, sementara warga Arab menginginkan bagian timur kota itu sebagai ibu kotanya jika mendapatkan kemerdekaan penuh di masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa Yerusalem belakangan kembali menjadi sorotan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakuinya sebagai ibu kota Israel. Langkah itu memicu protes dan bentrokan di wilayah Palestina dan sejumlah negara lain.
Lihat juga:Ada Hak Veto, PBB Dinilai Tak Demokratis |
Masyarakat internasional tidak mengakui kedaulatan Israel atas seluruh kota tersebut, yang merupakan tempat suci bagi umat Islam, Yahudi dan Kristen.
[Gambas:Video CNN]
Resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 478 tahun 1980 mengecam klaim sepihak Israel atas Yerusalem sebagai ibu kotanya dan melarang negara-negara untuk membangun kedutaan di Yerusalem.
Pada Kamis, 128 negara menentang Trump dengan mendukung resolusi Majelis Umum PBB. Meski tidak mengikat, pengesahan Resolusi Majelis Umum itu menandakan penolakan terhadap langkah AS soal Yerusalem.
AS merupakan sumber bantuan penting bagi Guatemala dan Honduras. Sebelum kedua negara mengambil langkah tersebut, Trump mengancam akan memotong bantuan keuangan ke negara-negara yang mendukung resolusi PBB.
(aal)