Hakim Distrik Boston, Patti Saris, mengatakan bahwa Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) tak dapat mendeportasi para WNI itu sebelum kasus mereka rampung.
Kabur dari Indonesia akibat tragedi 1998, para WNI itu tinggal di AS atas kesepakatan informal dengan ICE. Namun, ketika Donald Trump naik takhta, pemerintah AS memperketat aturan imigrasi dan meminta kesepakatan itu dihapus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan prosedur gaya Kafka ini, mereka akan dikembalikan ke negara di mana mereka takut dipersekusi dan disiksa selama menunggu keputusan apakah mereka akan dideportasi karena ketakutan mereka atas persekusi dan penyiksaan," tulis Saris.
"Ini adalah berita yang kami harapkan. Teman-teman saya akan punya waktu dan pengacara mereka punya cukup waktu untuk mengerjakan kasus mereka," ucap Sandra.
Sementara itu, Kementerian Kehakiman AS menolak memberikan komentar kepada Reuters. (has)