"Presiden dan Kongres memiliki dasar faktual yang jelas untuk memperpanjang [darurat militer]. Pemberontakan yang merongrong Marawi masih ada," demikian pernyataan Mahkamah Agung Filipina, sebagaimana dilansir AFP, Selasa (6/2).
Keputusan Mahkamah Agung ini memantapkan langkah Duterte untuk memperpanjang masa darurat militer yang sebelumnya ditentang oleh sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, aparat setempat mengatakan bahwa bahaya Maute masih mengintai Marawi karena militan yang tersisa mulai menyatukan kembali kekuatan mereka untuk melakukan serangan balasan.
Amnesty International pada November lalu melaporkan bahwa tentara Filipina menahan dan menyiksa warga sipil yang mencoba kabur dari Marawi.
Darurat militer sendiri merupakan isu yang sensitif di Filipina karena mantan presiden Ferdinand Marcos pernah menggunakan cara itu untuk mempertahankan jabatannya. (has)